Adaperusahaan yang sedang membuka kesempatan lowongan kerja Magang, Law Firm, Citigold Acquisition Team - Medan dan banyak lagi di daerah Medan melalui Indeed.com. Lowongan Magang, Law Firm bulan Desember 2021 di Medan | Indeed.com LawFirm Fernando Silalahi & Partners adalah salah satu Kantor Hukum yang berkembang di Indonesia. Kami menyediakan jasa hukum yang komprehensif untuk Perusahaan dan Perorangan. Untuk mendukung hal tersebut di Law Firm Fernando Silalahi & Partnes terdapat beberapa Lawyer yang mempunyai Sertifikasi sebagai Kurator dan Auditor Hukum. Hal ini LawFirm atau Firma Hukum adalah layanan jasa hukum yang didirikan oleh beberapa Advokat/Pengacara berpengalaman untuk membantu mengatasi permasalahan hukum klien. Kantor Pengacara "UHP" adalah salah satu kantor hukum yang berpraktik hukum di Medan, Kota Medan, Sumatera Utara. KantorAdvokat dan Konsultan Hukum BIG Law Firm didirikan pada tahun 2016, dengan mempersembahkan Ruang Lingkup yang sangat luas untuk para pemakai jasa hukum baik Perorangan, Badan Hukum, Perusahaan Perorangan, Perusahaan Nasional, ataupun Perusahaan Multinasional. Kami memberikan pelayanan hukum dan solusi terbaik dalam berbagai permasalahan, kami memiliki Tim yang memberikan standar Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Alamat KamiAlifa Creative Space Lantai 1, Jl. Brigjend Katamso No. 454, Kp Baru, Kec. Medan maimun Kota Medan, Sumatera Utara. 20158 Telp 061-4278 1503 WhatsApp 0813 6015 6006 Email official TRUSTED CLIENTS IDR 1 800 000 000 RECOVERED FOR OUR CLIENTS SUCCESSFUL CASES 10,600 SOLVED CASES Criminal Law Our greatest practice area is Criminal law in which we possess unmatched experience. Civil Law Civil law is the central aspect of our legal services since the inception of Retorika Law Firm. Constitutional Law We have significant experience in handling cases related to constitutional and government affairs in Indonesia. WHO WE ARE Retorika Law Firm promises to provide comprehensive and trustworthy legal services in Indonesia. We practice in Criminal law, civil law, constitutional law, business/corporate services, reorganization & Bankruptcy, Taxation law, Labor & Employment law, Family law, General Litigation, Intellectual property, and Real Estate. We ensure to identify the real needs of our clients in order to better serve them. The Firm’s personnel and lawyers stick on the core values of our firm. They share a mutual commitment of serving our clients with competent, experienced, and ethically sound legal services. Read More… MEET OUR ATTORNEYS Lawyers Fee Prior to using our legal services, our clients may think hard regarding the fee that is to be paid against the services. However, Retorika Law Firm is quite flexible in this case with the honorarium fee. We have some exclusive packages that our clients can avail based upon their ease. Generally, we decide the amount with our clients and ask for their preference on the packages such as rates per case or hourly rates. CONTACT US Jakarta and Medan are two cities of Indonesia appear as the most appropriate locations for our firm. We encourage clients from all over Indonesia to engage with us. We are passionate individuals who are ready to serve you and lead you to success through our success-driven. We are available for your assistance every time. Therefore, do not hesitate to contact us through phone, visit our office or Fill out the form below to recieve a free and confidential intial consultation. You can reach us via WhatsApp – Fast Response or by fill the form below Suggestions will appear below the field as you typePencarian terkait lowongan legalMedanIDR 7M - per bulan MedanIDR 3M - per bulan MedanIDR 8M - per bulan A stable, growing company of over 40 years of open communication and interaction with office and facilities will relocate on July 2023.MedanIDR 5M - per bulan Carrier expansion is limitlessRecognition of employees' contributionMedanIDR 4M - per bulan MedanIDR - per bulan MedanIDR 6M - per bulan Supportive Work EnvironmentMedanIDR 7M - per bulan MedanIDR 4M - per bulan TANJUNGBALAI Waspada Pengacara dari Law Firm S A & Partners, Adv. Supesoni Mendrofa, mengultimatum PDAM Tirta Kualo untuk merealisasikan kewajibannya kepada kliennya. Penegasan itu disampaikan Adv. Supesoni Mendrofa, selaku kuasa hukum dari PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin di hadapan Direktur PDAM Tirta Kualo *, Yudhi Gobel* dan Kabag Adm, Nuraini Saragih usai melayangkan somasi ke – 3 terhadap perusahaan daerah Kota Tanjungbalai tersebut, Jumat 9/6/2023. Diketahui, PDAM Tirta Kualo masih belum membayarkan kewajibannya kepada rekanannya, PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin. Padahal, pekerjaan kedua perusahaan tersebut telah selesai. Ironisnya, pekerjaan kedua perusahaan rekanan PDAM Trita Kualo itu telah selesai sejak tahun 2011 silam. Akan tetapi, hingga kini, PDAM Tirta Kualo belum merealisasikan kewajibannya kepada dua perusahaan yang merupakan klien dari Law Firm S A & Partners. “Hari ini kita datang ke PDAM Tirta Kualoh untuk melayangkan somasi ke – 3 terkait belum dibayarkannya hak klien kita oleh PDAM Tirta Kualo,” ujar Adv. Supesoni Mendrofa, foto usai melayangkan somasi kepada PDAM Tirta Kualo. Kepada Dirut PDAM Tirta Kualo, lanjut dijelaskan Adv. Supesoni Mendrofa, ia meminta perusahaan daerah Kota Tanjungbalai itu untuk berlaku adil terhadap kliennya. “Makanya, kita mengultimatum perusahaan tersebut untuk merealisasikan kewajibannya kepada klien kami. Nilainya sekitar kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” jelas Adv. Supesoni Mendrofa, S. H. Jika tidak, Adv. Supesoni Mendrofa, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya. “Memang tadi Direktur PDAM Tirta Kualo menyampaikan bahwa perusahaan tersebut sedang tidak sehat. Maka, hak klien kami belum bisa direalisasikan,” ungkapnya. Namun, tegas Adv. Supesoni Mendrofa apa yang dikatakan Dirut tadi tidak patut disampaikan kepada pihaknya. “Yang kami mau, harus ada realisasinya dalam dua pekan ini. Karena pekerjaan klien kami sudah selesai sejak tahun 2011. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” tegasnya. Realisasi yang dimaksud Kuasa Hukum Adv. Supesoni Mendrofa, misalnya PDAM Tirta Kualo membayarnya dengan skema dicicil atau solusi lainnya. “Tetapi, itu yang saya katakan tadi, harus jelas dan dibuat secara tertulis. Misalnya jika dicicil, berapa nominal yang dibayarkan. Kemudian, tenggat waktunya berapa lama. Namun, jika kewajiban sekitar Rp1,5 miliar dicicil Rp100 ribu, tentu ini tidak masuk akal,” sebutnya. Untuk itu, kata Adv. Supesoni Mendrofa, pihaknya selaku kuasa hukum PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin meminta pihak PDAM Tirta Kualo dan Wali Kota Tanjungbalai serta pihak-pihak terkait untuk menggunakan hati nuraniya. “Jangan lagi berlaku zolim terhadap klien kami. Segera realisasikan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan klien kami mendapat keadilan,” pungkasnya. Sementara itu, Kabag Adm. PDAM Tirta Kualo, Nuraini Saragih yang diwawancarai oleh sejumlah wartawan di kantornya tidak menampik adanya kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan kepada PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin. Namun, Nuraini Saragih mengaku bahwa PDAM Tirta Kualo saat ini belum memiliki anggaran untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada dua perusahaan rekanan itu. “Namun begitu, hal ini akan kita sampaikan kepada Walikota Tanjungbalai. Dan akan kita realisasikan misalnya dengan skema dicicil,” kata Nuraini Saragih. Sebelumnya, Adv. Supesoni Mendrofa, selaku kuasa hukum dari PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin melayangkan somasi ke – 3 kepada PDAM Tirta Kualo. Hal itu dilakukan Kuasa Huku Adv. Supesoni Mendrofa, setelah somasi pertama dan kedua tidak diindahkan oleh pihak PDAM Tirta Kualo. Sama seperti yang pertama dan kedua, Somasi kali ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Tanjungbalai, Kejari Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai dan Inspektorat Tanjungbalai.m14

law firm di medan